Pemerintah Indonesia Meresmikan Kebijakan Baru Terkait Tarif Baru Pajak Kripto 0,21% Dorong Ekosistem Digital Domestik
Pemerintah Indonesia Meresmikan memberlakukan kebijakan baru terkait pajak transaksi aset kripto per 1 Agustus 2025. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2025, 53/2025, dan 54/2025 mengatur secara rinci mekanisme pengenaan…
