Jakarta, 14 Oktober 2025 — Pemerintah Kemnaker Mengumumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar rata-rata 6 persen di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada formula baru yang mempertimbangkan inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas pekerja di masing-masing daerah.
baca juga :
Mitsubishi Pajero Sport 2025 Hadir Lebih Modern dan Sporty
“Kenaikan UMP 2026 ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan iklim investasi tetap kondusif,” ujar Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/10).
Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 di seluruh provinsi.
Rincian Kenaikan UMP 2026
| Provinsi | UMP 2025 | UMP 2026 | Persentase Kenaikan |
|---|---|---|---|
| DKI Jakarta | Rp5.067.000 | Rp5.371.000 | 6% |
| Jawa Barat | Rp2.057.000 | Rp2.180.000 | 6% |
| Jawa Tengah | Rp1.958.000 | Rp2.076.000 | 6% |
| Kalimantan Timur | Rp3.423.000 | Rp3.628.000 | 6% |
| Papua | Rp3.864.000 | Rp4.096.000 | 6% |
Reaksi Serikat Buruh dan Pengusaha
Serikat buruh menyambut baik kenaikan UMP ini. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah positif untuk melindungi pekerja dari tekanan inflasi.
“Kami mengapresiasi pemerintah karena mendengar suara buruh. Namun, kami berharap kenaikan 6 persen ini diikuti dengan pengawasan agar pengusaha benar-benar menerapkannya,” tegasnya.
Sementara itu, kalangan pengusaha menyatakan kekhawatiran. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adrian Gunawan, menilai kenaikan UMP berpotensi menambah beban operasional industri padat karya yang baru pulih dari dampak ekonomi global.
“Kami harap pemerintah dapat memberikan insentif pajak atau subsidi agar perusahaan tetap bisa bertahan tanpa melakukan PHK,” ujarnya.
Pertimbangan Ekonomi dan Sosial
Ekonom dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, menilai kebijakan ini bisa berdampak positif terhadap daya beli masyarakat, namun perlu diimbangi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
“Kenaikan upah tidak boleh hanya simbolik. Pemerintah harus memastikan produktivitas tumbuh sejalan agar tidak menekan daya saing industri,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan upah minimum di sektor informal dan UMKM yang selama ini sering luput dari penerapan standar UMP.
Dampak Terhadap Dunia Usaha
Kebijakan ini diperkirakan berdampak beragam bagi dunia usaha. Industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan elektronik mungkin akan menanggung beban biaya tambahan, sementara sektor jasa dan digital relatif lebih fleksibel dalam menyesuaikan struktur gajinya.
Namun, analis ketenagakerjaan menilai bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah Kemnaker Mengumumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil.
Meski menimbulkan pro dan kontra, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat pertumbuhan investasi nasional.

